Sempat Mangkir dari Panggilan, Polres Sumenep Tahan Oknum Guru Cabul

Sempat Mangkir dari Panggilan, Polres Sumenep Tahan Oknum Guru Cabul

Sumenep (beritajatim.com) – ST, oknum guru salah satu SD negeri di Kecamatan Kota Sumenep akhirnya ditahan di Polres setempat, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka sempat tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Sumenep. Namun kemarin tersangka datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik. Setelah itu, per hari ini pelaku ditahan di Polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (05/06/2024).

Tersangka ST harus menjalani proses hukum atas laporan tiga korban tindak asusila tersangka. Ketiga korban adalah siswa tersangka dan alumni siswa di SD tempat tersangka mengajar. “Modus yang dilakukan pelaku adalah memegang bagian sensitif korbannya yakni dada dan organ intim,” ungkap Kapolres.

Tersangka melakukan aksi tidak terpuji itu di beberapa tempat. Ada yang dilakukan di ruang kelas, ada yang di dalam kamar rumahnya di Kebon Agung, dan ada juga yang dilakukan di mobil. “Korban yang melaporkan kasus ini ada yang siswi kelas 4 SD, ada yang kelas 6, dan ada yang SMP. Yang SMP ini dulu juga murid tersangka,” terang Henri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” tutupnya. (tem/kun)