Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Indomaret Purwosari pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 06.15 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Mat Bahar ini berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban dan seorang saksi.

Berdasarkan laporan polisi, korban bernama Agung Firmansyah kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang berbelanja di Indomaret. Pelaku yang beraksi bersama seorang temannya berhasil merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan melarikan diri.

Namun, aksi pelaku tercium oleh korban dan saksi yang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Karangsono-Sukorejo.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci T. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Sugiyanto.

Pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T, sedangkan temannya menunggu di atas motor. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban dan warga.

Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T, ponsel pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Purwosari mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat yang aman,” imbaunya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari keberadaan teman pelaku yang masih buron. Pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ada/kun)

Merangkum Semua Peristiwa