Sempat Ditegur Tiga Kali, Platform X Akhirnya Bayar Denda Rp80 Juta Imbas Konten Pornografi

Sempat Ditegur Tiga Kali, Platform X Akhirnya Bayar Denda Rp80 Juta Imbas Konten Pornografi

Jakarta (beritajatim.com) – Platform media sosial global, X (sebelumnya Twitter), akhirnya memenuhi kewajiban hukumnya dengan melunasi denda administratif senilai hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran yang dilakukan pada Kamis (12/12/2025) ini merupakan sanksi tegas atas kelalaian platform tersebut dalam memoderasi konten bermuatan pornografi yang beredar di ruang digital Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa penyelesaian ini tercapai setelah pemerintah mengambil langkah tegas berupa peringatan bertingkat.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Sebelum sanksi finansial ini dipenuhi, Kemkomdigi telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak manajemen X. Respons positif akhirnya ditunjukkan melalui surat elektronik resmi dari Platform X yang menginformasikan penunjukan perwakilan untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah menyambut baik itikad Platform X yang mulai menunjukkan kooperatifnya. Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan moderasi konten adalah syarat mutlak bagi setiap platform yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar Dirjen Alexander.

Terkait aliran dana, Alexander memastikan transparansi penuh. Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi perbankan dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak pandang bulu terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun raksasa teknologi global. Fokus utama regulasi ini adalah keselamatan pengguna internet di Indonesia.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Ke depan, pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk lebih proaktif meningkatkan teknologi moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif demi mewujudkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. [beq]