Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), laki-laki, warga Desa/ Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dibekuk Satuan Reskrim Polsek Ganding, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat digeledah, didapati 1 plastik klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan tersangka itu berawal ketika petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian. Petugas mendapati tersangka yang dicurigai melintas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,5 gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ganding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” tandas Widiarti. [tem/suf]
