Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun

Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun

Kota Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Gedung DPRD Kota Madiun saat aksi demonstrasi, Sabtu (30/8/2025).

Wakapolresta Madiun, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, menjelaskan Dari total 91 orang yang diamankan usai aksi demo yang berunjung anarkis, sebanyak 82 pelaku yang masih berusia anak-anak sudah dipulangkan setelah menjalani pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing. Sementara itu, sembilan orang lainnya kini menghadapi proses hukum karena terbukti memiliki peran signifikan dalam aksi anarkis tersebut.

“Sembilan orang dewasa sudah kami proses hukum lebih lanjut. Dari semuanya ada yang kami tangkap dan ada juga yang menyerahkan diri,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Dari sembilan tersangka tersebut teryata memiliki peran yang berbeda. Dua orang diketahui melakukan pelemparan bom molotov serta menyebarkan kabar bohong yang memperkeruh situasi. Sedangkan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian saat kericuhan berlangsung.

“Penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tersangka pelempar molotov, dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan penyebar hoaks dijerat UU ITE pasal 45A ayat 3 serta pasal 160 KUHP,” tegas Kompol I Gusti Agung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, hingga material yang digunakan dalam aksi perusakan. (rbr/ian)