Sembilan Nelayan Dibekuk Polres Sumenep, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

Sembilan Nelayan Dibekuk Polres Sumenep, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

Sumenep (beritajatim.com) – Sembilan nelayan asal Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk Polsek Kangean karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (handak).

“Para nelayan itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/7/2024).

Sembilan nelayan yang tersebut berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Semuanya warga Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada sekelompok orang sedang menangkap ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang disebut, yakni di Perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.

Setibanya di lokasi, anggota melihat ada sebuah kapal yang mencurigakan. Saat anggota mendekati kapal tersebut, tiba-tiba ada salah satu nelayan dari kapal itu yang terlihat membuang sesuatu ke laut.

Setelah berhasil menempel ke kapal tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke kapal. Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa sekelompok nelayan tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

“Anggota kemudian mengamankan 9 nelayan di kapal itu, termasuk ikan hasil tangkapan dengan handak sebanyak 500 kilogram,” ungkap Widiarti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan, 3 kompresor, 2 mesin diesel, jaring tempat menangkap ikan, 2 gulungan selang kompresor, 2 kacamata selam, dan 50 kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

“Kasus itu sekarang dilimpahkan ke Satpol Airud Polres Sumenep. Tersangka juga ditahan di Mapolres Sumenep. Kesembilan tersangka itu dijerat dengan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUH Pidana,” paparnya. (tem/suf)