Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan berujung maut di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (24/10/2023) kemarin. Terjadi akibat perselingkuhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto disela penangkapan tersangka kasus tersebut.
Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, diketahui pelaku inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar, saat bersama istri pelaku dalam sebuah kamar di rumah pelaku.
“Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban. Namun korban langsung melarikan diri,” kata Sri Sugiarto, Rabu (25/10/2023).
Saat korban melarikan diri, pelaku seketika langsung mengejar korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” ungkapnya.
“Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. Motif pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]