Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Selewengkan Dana BKKD, Bambang Soedjatmiko Dihukum 7,5 Tahun

Selewengkan Dana BKKD, Bambang Soedjatmiko Dihukum 7,5 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) pada Bambang Soedjatmiko. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” ujar hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:
Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan 2 bulan penjara.

Putusan 7 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:
Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

Dalam putusan majelis hakim disebutkan, korupsi di delapan desa di kecamatan Padangan Bojonegoro tidak hanya Terdakwa yang harus bertanggungjawab namun para Kepala Desa juga harus bertanggungjawab.

Kasus korupsi ini terjadi setelah Terdakwa Bambang yang merupakan mantan PNS di Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengerjakan proyek infrastruktur di delapan Desa di Kecamatan Padangan Bojonegoro dengan nilai total proyek Rp6,3 miliar. Setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar dalam proyek jalan rigid beton. [uci/beq]