Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Sugiri Sancoko menegaskan, proses seleksi calon pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung bukanlah sekadar formalitas. Dia menaruh harapan besar agar figur yang terpilih nanti, mampu menjadi pionir kebangkitan perusahaan daerah yang sempat mati suri sejak 2022 tersebut.
“Pionirnya (Perumda Sari Gunung, Red) haruslah yang terbaik,” tegas Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo, ditulis Minggu (14/9/2025).
Ucapan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tak ingin main-main. Perumda Sari Gunung digadang sebagai tulang punggung baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, sosok pemimpin yang akan duduk di kursi direktur maupun dewan pengawas (dewas) dituntut bekerja nyata, bukan sekadar berteori.
Proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) berlangsung 2 hari di Ruang Bantarangin, 12–13 September 2025. Sebanyak 8 kandidat menjalani seleksi, terdiri dari 3 calon Dewas dan 5 calon Direktur.
Untuk Dewan Pengawas, ada tiga nama yang bersaing: Judha Slamet Sarwo Edi, Ringga Dwi Heri Irawan, dan Bambang Suhendro. Sementara kursi Direktur diperebutkan oleh Sakti Satoto Utomo, Junjung Dwiya Cita Ningrum, Kokoh Prio Utomo, Henry Setyawan, serta Mudrikah Hanik.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengungkapkan seleksi tahap akhir berupa wawancara langsung dengan bupati. Seleksi ditarget rampung akhir September. Para kandidat pun telah mengikuti dan menyelesaikan tahapan UKK.
“Wawancara akhir dilakukan Pak Bupati terhadap calon, sebelum diputuskan siapa terbaik yang memimpin Perumda Sari Gunung,” jelas Rizky.
Rizky menambahkan, seleksi ini bukanlah persoalan suka atau tidak suka. Kandidat dituntut punya strategi konkret untuk menghidupkan kembali Sari Gunung. Perusahaan yang semula bergerak di bidang pertambangan itu kini dituntut memperluas core business ke sektor lain, seiring perubahan regulasi dan kebutuhan daerah.
“Tantangan pengembangan BUMD itu sangat kompleks, harapannya yang terpilih adalah betul-betul yang terbaik,” tegasnya.
Perusahaan ini berdiri sejak 1971 dengan basis usaha pertambangan di Kecamatan Sampung. Namun setelah izin tambang habis pada 2022, aktivitasnya praktis terhenti. Transformasi menjadi BUMD dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Meski secara hukum sudah berstatus BUMD, nyatanya Sari Gunung masih vakum. Kini, melalui seleksi ketat ini, Pemkab Ponorogo berupaya melahirkan figur terbaik yang bisa mengembalikan marwah sekaligus menjadikan Sari Gunung sebagai mesin penggerak ekonomi daerah. [end/suf]
