Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang selebgram asal Malang berinisial FW (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/II/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Februari 2025.
Korban, Ana Febyanti (28), melaporkan aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda Eko Putra, FW masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan mengakses aplikasi yang berisi dua rekening bank milik korban.
“Dalam pemeriksaan, FW mengakui bahwa total uang yang dicuri mencapai Rp 276.600.801,” ungkap Ipda Eko Putra, Jumat (7/2/2025).
Selebgram asal Jawa Timur, Ana Febyanti Puspitasari alias Feby Morena saat menunjukan laporan ke Polres Pasuruan
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi online serta membayar utang.
“Hasil pemeriksaan kepada pelaku FW, diakuinya uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian lagi digunakan untuk membayar hutang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XS Max serta dua bendel printout rekening koran dari Bank BCA atas nama Ana Febyanti Puspitasari dengan nomor rekening 1991340934 dan 1991403855.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam tindak kejahatan tersebut. (ted)
