Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Juli 2024 Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar barang berbahaya. Kedua orang tersebut yakni MI dan MA yang merupakan warga dari wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat ditemui di Mapolresta Pasuruan. Davis mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil Tryhexypenidyl. Keduanya kami amankan dalam kurun waktu pada bulan Juli 2024,” jelas Davis, Kamis (8/8/2024).

Davis juga menjelaskan bahwa pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.34 WIB polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MI. MI diamankan karena ketahuan menyimpan barang bukti sabu dengan berat total 21,37 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta dan juga kartu ATM yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Kemudian pada Rabu (31/7/2024) Satresnarkoba Polres Pasuran Kota Kembali mengamankan palaku pengedar dan penjual pil Tryhexypenidyl. Pelaku MA ini diamankan dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan pil Tryhexypenidyl dengan total 5.200 butir. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi yang digunakan untuk transaksi.

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis. (ada/but)