Blitar (beritajatim.com) – Ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Garum Kabupaten Blitar mengeluhkan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum. Pungutan liar ini menurut pedagang sudah berlangsung selama 4 tahun.
Dalam aksinya, oknum tersebut mengatasnamakan pihak Pasar Garum. Pelaku menarik iuran dari pedagang sebesar Rp.5 ribu rupiah setiap sebulan sekali. Meski mengaku dari pihak pasar pasar, namun pedagang tidak diberikan karcis usai ditarik uang iuran.
“Ini kami merasakan pungutan liar ini sudah 4 tahun disini, bahkan beberapa pedagang juga diancam jika tidak mau membayar maka pedagang tersebut disuruh keluar,” ungkap Fauzi, pedagang Pasar Garum, Blitar, Selasa (7/01/2025).
Bukan hanya tidak memberikan karcis, pungutan liar ini juga disertai ancaman. Beberapa pedagang yang enggan memberikan uang iuran kepada oknum tersebut diancam akan didepak dari Pasar Garum.
“Katanya itu untuk uang buka tutup gerbang pasar, kami minta agar pemerintah daerah mengambil sikap,” tegasnya.
Dari informasi yang didapat pedagang, iuran sebesar Rp.5 ribu rupiah tersebut adalah sebagai balas jasa buka tutup gerbang Pasar Garum. Sehingga para pedagang mau tidak mau harus membayarkan iuran tersebut.
Terkait hal itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi pun angkat bicara. Menurut Darmadi pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena pelaku pungli bukanlah petugas resmi pasar. Namun demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jadi terkait itu di luar kewenangan kami dan yang melakukan itu juga bukan dari pihak kami menurut informasi itu dari internal mereka sendiri yang dinaungi paguyuban pedagang pasar itu sendiri,” ucap Darmadi.
Tentu aksi pungutan liar ini cukup disayangkan. Karena para pedagang pasar Garum merasa terbebani dengan adanya pungutan liar sebesar Rp.5 ribu rupiah setiap bulannya. (owi/ted)
