Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 59 pelaku kasus peredaran narkoba. Dari 59 pelaku, dua diantaranya perempuan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz mengatakan, penangkapan 59 tersangka narkoba itu dilakukan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli 2024. Dari penangkapan tersebut diamankan sebanyak 559 gram sabu dan 58 butir Ineks.

“Jumlah pengedar yang berhasil diamankan yakni sekitar 59 orang, yang dua diantaranya perempuan. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 559 gram dan 58 butir pil ineks,” jelas Agus, Rabu (28/8/2024).

Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menambahkan bahwa dalam 59 pelaku yang diamankan, salah satunya yakni DPO. DPO ini diamankan setelah sebelumnya istrinya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

Agus juga menjelaskan bahwa DPO yang diamankan ini merupakan warga Kecamatan Gempol dengan inisial N. Saat hendak diamankan N sempat melarikan diri di sebuah ladang yang berada di sekitaran tempat tinggalnya.

“Kami mengamankan N saat sedang berada di sebuah gubuk di tengah sawah, selain pengedar, N juga merupakan pemakai sabu. Kami juga mengamankan pelaku bernama Agung yang menjadi pemilik barang bukti terbanyak,” jelas Agus.

Saat dimintai keterangan, Tamiati pengedar sabu membenarkan bahwa dirinya menjual sabu di masyarakat. Tamiati menjual sabunya karena himpitan ekonomi dan menjadikannya mata pencaharian setiap harinya.

“Kami jualnya ya di sekitaran saja, jual di masyarakat sekitaran, jualnya sama-sama dengan suami. Waktu itu suami lari, sementara aku gak, jadi diamankan. Suami saya diamankan bulan depannya setelah saya diamankan,” jelas Tamiati. (ada/kun)