Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari. Selama dua pekan itu, ada ribuan pemotor yang terjaring operasi karena melanggar aturan berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Bojonegoro digelar 14 hari. Operasi dilakukan seluruh wilayah hukum Polres Bojonegoro sejak 15-28 Juli 2024.
“Operasi Patuh Semeru 2024 dilakukan dari segi preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” ujar AKP Anjar Rahmad Putra, Rabu (31/7/2024).
Sedangkan untuk hasil penindakan hukum, sasaran pelanggaran pengguna sepeda motor mencapai 3.419 pelanggar. Dengan jumlah pelanggar paling banyak melawan arus, kemudian tidak menggunakan helm SNI, serta berkendara dibawah umur.
Rincian pelanggar yang melawan arus sebanyak 2.259 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 599 pelanggar, berkendara dibawah umur ada 294 pelanggar, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek 209 pelanggar, berboncengan lebih dari satu 20 pelanggar, dan lain-lain 38 pelanggar.
Sedangkan untuk penindakan hukum bagi pelanggar kendaraan mobil, melawan arus ada 94 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 91 pelanggar, melebihi muatan 29 pelanggar dan pelanggaran lain-lain 44 pelanggar.
“Jumlah pelanggar itu yang melalui ETLE mobile ada 213, tilang manual 3.521, dan teguran 31.337 pelanggar. Total penindakan dan pelanggaran sebanyak 35.071 pelanggar,” terang pria asal Riau tersebut.
Dari ribuan yang terlibat pelanggaran dalam Operasi Pekat Semeru 2024 itu, sepeda motor ada 3.428 unit, mobil penumpang 90 unit, bus 1 unit, dan mobil barang ada 191 unit. Para pelanggar beberapa barang bukti juga dilakukan penyitaan, seperti SIM, STNK, kendaraan bermotor dan dokumen ETLE.
Selain melakukan penindakan, Akpol lulusan 2015 itu menambahkan, juga melakukan tindakan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta kegiatan patroli. Kegiatan preventif ini dilakukan dengan tujuan mencegah masyarakat yang akan melanggar lalulintas. [lus/kun]
