Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

Ponorogo (beritajatim.com) – Tiga kawanan pelaku spesialis ganjal ATM yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo, ternyata bukan sekali ini saja beraksi. Selain di Kabupaten Ponorogo, mereka juga melancarkan aksinya di 3 daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dengan modus yang sama, mengganjal mesin ATM dengan kayu kecil atau lidi, 3 pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49) juga pernah melancarkan aksi yang sama di daerah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang dan Kabur Jember. Hal itu diakui oleh ketiga pelaku, saat mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo.

“Selain Ponorogo, ada 3 TKP berbeda mereka beraksi di wilayah Jatim. Yakni di Trenggalek, Malang dan Jember,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Sabtu (30/12/2023).

Anton juga mengungkapkan bahwa kawanan pelaku yang berasal dari Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini, juga merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah masuk penjara, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dengan mengganjal ATM.

“Semuanya berasal dari Bandung Provinsi Jabar. Komplotan residivis dengan kasus yang sama, ganjal ATM,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

Sebelum melancarkan aksi, ketiga pelaku ini melakukan survei dulu. Mereka mengamati dulu, calon korban yang diduga lemah dan gampang untuk dikelabui. Kebanyakan, mereka menyasar ke korban perempuan.

“Kebanyakan korbankan menyasar ke perempuan. Sebelumnya mereka survei dulu, sebelum beraksi,” katanya.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku ini langsung menguras saldo tabungan korban yang disimpan di bank. Uang hasil kejahatan ganjal ATM itu, kata Anton digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

“Menurut pengakuan para pelaku, uang kejahatannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

Modus yang digunakan ketiga pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (end/ian)