Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan

Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan

Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma
Lukman Sumaatmaja juga dinyatakan terbukti terlibat perzinaan selain mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Demikian bunyi putusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Senin (17/3/2025).
“(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
Totalnya, ada empat perbuatan tercela yang dilakukan Fajar. Dua lainnya, adalah pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan, Fajar Widyadharma telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
Trunoyudo menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa