Blitar (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus budidaya ladang ganja yang berlokasi di Kecamatan Gandusari. Penangkapan ini mengungkap fakta baru bahwa pelaku, SA (38) tidak hanya menjual ganja dalam bentuk kering, tetapi juga menjualnya dalam kondisi segar per pohon.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pelaku SA telah menanam ganja secara mandiri selama dua tahun terakhir setelah membeli bibitnya dari media online. Menurut pengakuan pelaku, hasil panen ganja ini dijual dalam dua bentuk berbeda.
“Kalau yang kering dijual Rp.5 juta per kilogram sementara untuk yang segar dijual per pohon Rp.300 ribu per batang,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (10/9/2025).
Selama dua tahun ini ganja hasil panen dari ladang SA(38) telah dipasarkan ke berbagai daerah mulai dari Malang hingga Kabupaten Blitar. Penjualnya pun dilakukan secara langsung tanpa memanfaatkan media sosial.
“Dipasarkan ke Malang juga ada di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Hasil panen ganja dari ladang milik S ini diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Malang dan Kabupaten Blitar. Bibit ganja yang digunakan berasal dari luar Jawa, namun ditanam di Blitar karena kondisi geografisnya yang mendukung.
“Pengakuan beli dari online sekitar 2 tahun lalu. Orang ini beroperasi sendiri jadi sementara dia menanam kemudian dia menjual sendiri sudah ada beberapa juga yang dijual yang sudah dikeringkan yang sudah dipanen itu sudah ada yang dijual juga masyarakat,” jelas AKBP Titus Yudho Uly.
Saat ini, pelaku SA(38) beserta barang bukti berupa sejumlah pohon ganja telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diketahui total pohon ganja yang disita dari ladang SA(38) berjumlah 820 pohon. (owi/ian)
