Sekutu Putin ‘Berkhianat’, Begini Respons Rusia

3 October 2023, 21:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Kremlin mengkritik keputusan parlemen Armenia untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional, yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
“Kami ragu bahwa dari sudut pandang hubungan bilateral, masuknya Armenia ke dalam Statuta Roma adalah benar. Kami masih yakin bahwa itu adalah keputusan yang salah,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov, Selasa (3/10/2023), dilansir AFP.
Anggota parlemen Armenia pada Selasa pagi menyetujui langkah penting untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang diperkirakan akan meningkatkan ketegangan dengan sekutu bersejarah negara bekas Soviet, Moskow.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusia telah memperingatkan Armenia agar tidak melakukan pemungutan suara untuk meratifikasi perjanjian pendirian ICC, setelah pengadilan internasional pada bulan Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin atas perang di Ukraina dan deportasi ilegal anak-anak ke Rusia.
Anggota ICC diperkirakan akan melakukan penangkapan jika pemimpin Rusia itu menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Pemungutan suara tersebut menggambarkan kesenjangan yang semakin besar antara Moskow dan Yerevan, yang semakin marah kepada Kremlin karena dianggap tidak mengambil tindakan atas konfrontasi lama Armenia dengan Azerbaijan.
Perdana Menteri Armenia Nikol Pashinyan telah menyarankan agar negaranya mencari aliansi di tempat lain.

Namun, Kremlin pada Selasa menegaskan kembali bahwa Armenia tidak memiliki alternatif selain aliansi keamanan pimpinan Moskow yang dikenal sebagai Organisasi Perjanjian Keamanan Kolektif (CSTO).
“Saya pikir sebagian besar masyarakat di Armenia menyadari bahwa instrumen CSTO benar-benar tidak tergantikan,” kata Peskov. “Pihak Armenia tidak memiliki mekanisme yang lebih baik dari mekanisme ini, kami yakin akan hal itu.”

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cegah Perang Besar Baru di Asia, Putin Turun Tangan

(luc/luc)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi