Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat. segera mengambil langkah taktis, menyusul ditahannya Sekretaris Daerah Hadi Sasmito oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024).
“Saya masih belum terima laporan lengkapnya. Saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegaawaian Daerah), Bagian Hukum, dan Pak Asisten terkait penetapan beliau (penetapan Hadi Sasmito sebagai tersangka, red),” kata Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat.
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember saat ini sedang membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025 dan program kegiatan lainnya. “Untuk itu butuh dirijen. Selain bupati, tentunya harus ada sekda,” kata Imam.
Dengan kondisi saat ini, Hadi Sasmito bisa dinggap berhalangan. “Berhalangan bisa sementara, bisa tetap. Kalau berhalangan tetap, ada mekanismenya. Berhalangan tetap karena apa, sakit atau mungkin seperti Pak Sekda saat ini. Nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya terkait kepegawaian,” kata Imam.
Setelah status Hadi Sasmito bisa dipastikan resmi, Imam akan mengambil sejumlah langkah. ‘Kalau terjadi pending (penundaan), tidak terlalu lama. Masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun. Tidak hanya anggaran, tapi sudah program yang lain,” katanya.
Informasi yang diterima Beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagau tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.
Belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Budi Hermanto. Permintaan konfirmasi dari Beritajatim.com belum dijawab.
Namun, polisi memang sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. [wir]