Sekda DKI Sebut Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani Punya 2 Rumah Pribadi

2 February 2024, 8:07

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Daerah alias Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Muhammad Furkon memiliki dua unit rumah tinggal pribadi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. “Furkon itu sudah menerima (dana kompensasi), dia juga punya dua rumah di Kemayoran,” kata Joko Agus Setyono melalui panggilan suara pada Selasa, 30 Januari 2024.Tidak hanya Furkon, dia juga menyebutkan beberapa warga eks Kampung Bayam yang menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta Intermational Stadium atau Stadion JIS saat ini, memiliki kendaraan pribadi roda dua bahkan kendaraan roda empat. Oleh karena itu, Sekda DKI meminta Furkon dan warga lainnya untuk menaati aturan yang sudah ada dan bersedia pindah ke fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI.Pasalnya, Furkon dan warga eks Kampung Bayam juga telah menerima dana santunan pemukiman kembali warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sekitar Rp 47,5 juta. “Furkon itu sudah mendapatkan haknya dan kawan-kawan. Semuanya sudah,” ujarnya.Menurut Sekda DKI, HPPO yang berada di area Stadion JIS akan digunakan sebagai fasilitas pendukung. Bangunan itu nantinya dimanfaatkan untuk tempat tinggal atlet yang sedang bertanding dan para pekerja operasional Stadion JIS.”Pekerjanya itu ya misalnya kalau ada yang pensiun dan/atau sudah tidak berkenan tinggal di sana ya silakan saja (pindah). Namanya juga mess.
Pekerja yang dimaksud itu ya pekerja yang terlibat dalam pengelolaan JIS saat ini,” ucapnya.Iklan

Di kesempatan yang berbeda, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, Iwan Takwin mengatakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, kata dia, Jakpro menaati peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko, serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Iwan dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Januari 2024.Pilihan Editor: Polemik Kampung Bayam Hingga Didatangi Anak Anies dan Cak Imin, Sekda DKI Bocorkan Besaran Kompensasi Warga Terdampak

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi