Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst?

Sekarang Rp 0, Apa Maksud Bea Balik Nama Kendaraan Penyerahan Kedua dst?

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Apa maksud bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya?

Menurut Pasal 2 dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Maksudnya, BBNKB II ini merujuk kepada kendaraan bekas yang akan diganti identitas kepemilikannya. Misalnya, seseorang yang beli kendaraan bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraannya, maka dikenakan BBNKB II. Sedangkan BBNKB pertama biasanya sudah termasuk dalam komponen harga kendaraan baru. BBNKB pertama biasanya dibayarkan langsung dari dealer, dari status harga off the road menjadi on the road.

Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024. Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, balik nama kendaraan bekas tidak akan dikenakan BBNKB lagi.

Selain pemberian insentif pajak 0%, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen).

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Meski begitu, untuk mengurus balik nama kendaraan, tetap ada biaya lain yang dibutuhkan. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

“Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharja ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB,” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Begitu juga biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor atau BPKB, tetap dibayarkan.

(rgr/dry)