Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

Jakarta

Bea balik nama (BBN) kendaraan bekas kini gratis. Pembeli kendaraan bekas jadi tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk melakukan proses balik nama.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

Legalitas kepemilikan kendaraan terjaminMemudahkan persyaratan administrasiBisa bayar pajak online melalui aplikasi SignalMempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilangMempermudah klaim asuransi kecelakaanMenghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lainBerkontribusi dalam program pembangunan daerah.Syarat Balik Nama

Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama

Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.

Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:

Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

(rgr/lth)

Merangkum Semua Peristiwa