Jember (beritajatim.com) – Sejarah berulang. Pemerintah pusat mengganjar manajemen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan penghargaan. Warisan baik Bupati Hendy Siswanto sebelum mengakhiri masa jabatannya.
Pemkab Jember menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2024 dengan kategori B dari Badan Kepegawaian Nasional, Kamis (19/12/2024). Tahun lalu, Pemkab Jember menerima penghargaan serupa dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini dilikuidasi.
“Skor Pemkab Jember mengalami peningkatan sebanyak 33,5 poin dari 259,00 menjadi 292,50,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Suko Winarno, Jumat (20/12/2024).
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Sistem merit ini didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kualifikasi ASN secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi,” kata Suko Winarno.
Suko Winarno mengatakan, tak mudah untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan ini diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap delapan aspek kepegawaian, yakni perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi ASN. “Semuanya terurai dalam 36 indikator,” katanya.
Suko Winarno menanbahkan, Pemkab Jember juga telah berhasil melakukan transformasi digital. “Mari kita terus laksanakan tugas pokok dan fungsi kita semua dengan kerja sama sebaik-baiknya. Kami punya target mencapai kategori sangat baik pada 2025, yang membutuhkan skor 325. Kami optimistis itu bisa dicapai dengan kerja sama yang baik,” katanya. [wir]
