Sejak 2021, DPMPTSP Bojonegoro Sudah Tidak Keluarkan Izin Toko Modern di Perkotaan

Sejak 2021, DPMPTSP Bojonegoro Sudah Tidak Keluarkan Izin Toko Modern di Perkotaan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro sejak 2021 sudah tidak mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian Toko Modern di wilayah perkotaan. Alasannya, jumlah kuota toko modern di wilayah perkotaan sudah penuh.

“Saat menerbitkan izin, kami melihat kuota akan melihat kuota dulu. Kalau masih ada slot ya kami bisa menerbitkan. Tetapi di Kecamatan Bojonegoro (perkotaan) slotnya sudah habis sejak 2021,” ujar Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari, Senin (16/12/2024).

Untuk itu, kata perempuan yang pernah menjabat Camat Bojonegoro itu mengaku, sejak slot sudah penuh pihaknya tidak menerbitkan izin PBG untuk toko modern. Pembatasan pendirian toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015.

“Pembatasan ini untuk memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional, sehingga dibatasi jarak antara pasar tradisional maupun antartoko modern,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota toko modern di kota Bojonegoro hanya dibatasi sebanyak 19 bangunan. “Itu yang menjadi acuhan kita mengeluarkan izin PBG untuk pendirian toko modern,” terang perempuan yang karib disapa Lia itu.

Ia menambahkan, DPMPTSP Bojonegoro sudah tiga tahun ini tidak mengeluarkan izin karena kuota di Kecamatan Bojonegoro telah terisi penuh. Namun, pihaknya mengakui belakangan ini banyak toko modern baru berdiri di Kecamatan Bojonegoro. Padahal setahu dia kuota untuk kecamatan kota sudah penuh.

“Jadi kita pastikan DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan 19 PBG sesuai Perbup. Jadi 19 toko modern ini yang bisa dikatakan legal,” ungkapnya.

Data dari berbagai sumber di Kecamatan Bojonegoro tercatat ada lebih dari 30 toko modern telah berdiri. Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi mengatakan bahwa dalam pendirian toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu, Sukaemi juga membantah jika dalam pendirian toko modern tersebut terdapat pungutan liar untuk mendapatkan surat rekomendasi dari instansi yang dipimpinnya. “Itu hoaks, Mas,” pungkasnya.

Sementara saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi terkait dugaan adanya pungutan liar terhadap izin pembangunan toko modern yang ada di Kecamatan Bojonegoro. [lus/kun]