Liputan6.com, Jakarta Aktris Raline Shah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Selain peran strategisnya, gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus menarik perhatian publik.
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Staf Khusus akan menjadi bagian integral dari Kementerian, meskipun tidak termasuk dalam struktur resmi.
“Staf Khusus akan kita perlakukan sebagai bagian keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dalam siaran langsung kanal YouTube Komdigi.
Dasar Aturan Gaji Staf Khusus Menteri
Gaji dan fasilitas yang diterima Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan Pasal 72, hak keuangan Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Jenjang pangkat eselon IB berada pada golongan IV/d hingga IV/e. Gaji pokok PNS untuk golongan ini sebelum penyesuaian adalah sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200.
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, kisarannya meningkat menjadi Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Sebagai Tambahan
Selain gaji pokok, Staf Khusus Menteri juga berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin). Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan kelas 16, yang relevan dengan posisi Raline, adalah sekitar Rp 27.577.500 per bulan.
Jika digabungkan, total penghasilan bulanan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 juta, tergantung pada komponen lain seperti fasilitas tambahan.