Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Sesuai Perbup 41/2021

Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Magetan Sesuai Perbup 41/2021

Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 41 Tahun 2021.

Aturan tersebut ditetapkan Bupati Suprawoto pada 19 Agustus 2021 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 41.

Dalam regulasi ini, besaran tunjangan perumahan ditetapkan berbeda sesuai posisi pimpinan dewan. Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp23,1 juta per bulan, wakil ketua Rp16,9 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp11,1 juta per bulan.

Kebijakan tersebut diterbitkan karena pemerintah daerah hingga kini belum dapat menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Sebagai gantinya, sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan fasilitas berupa tunjangan perumahan.

Selain itu, aturan ini sekaligus mencabut Perbup Magetan Nomor 75 Tahun 2019 tentang besaran tunjangan perumahan DPRD.

Dengan demikian, sejak Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 diundangkan, Perbup Nomor 41 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pemberian tunjangan.

Tunjangan yang diterima para pimpinan dan anggota dewan tetap dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Perbup ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran tugas DPRD Kabupaten Magetan dalam melaksanakan fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran.

Perbup ini ditandatangani Bupati Magetan Suprawoto pada 19 Agustus 2021 lalu. [fiq/ted]