Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap. Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia. 

Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.

Dilansir dari Antara, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain sebagai berikut yang efektif sejak 1 Januari 2025.

kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.500
kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600
kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.200
kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000.
kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.150
kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400
kelas jabatan 5 sebesar Rp3.134.250
kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000
kelas jabatan 3 sebesar Rp2.898.000
kelas jabatan 2 sebesar Rp2.708.250
kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250

Merangkum Semua Peristiwa