Segini Besaran dan Peruntukan Pajak Rokok Elektrik atau Vape Mulai 1 Januari 2024

30 December 2023, 17:06

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pengenalan Pajak Rokok Elektrik Tahun 2024: 50 Persen Pendapatan Diperuntukkan bagi Kesehatan Masyarakat Sejak 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengontrol konsumsi rokok elektrik oleh masyarakat. Baca Juga: Cara Download Terbaru 30 Desember 2023! Minecraft 1.20.60.23 no Apk Mod Combo Asli Mojang dengan Fitur Terkini Dalam pengaturan ini, setidaknya 50 persen dari pendapatan pajak rokok elektrik akan dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas). Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Kemenkeu, pada tahun 2023, penerimaan cukai dari rokok elektrik hanya mencapai Rp 1,75 triliun,

setara dengan satu persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam satu tahun. Baca Juga: Restu Orang Tua Mahalini Jadi Mualaf Ikuti Agama Rizky Febian; Dia Mau Ikut Suami ya Tidak Masalah Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal dari pemerintah dan pelaku usaha terkait, dengan fokus pada manfaat bagi masyarakat. Penerapan pajak rokok elektrik juga sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 telah diterbitkan sebelumnya, mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, khususnya pada Rokok Elektrik (REL). Baca Juga: Cuma Bahan Sederhana Sih Tapi Resep Tahu Ungkep Sambal Nanas Ini Bikin Sulit Berhenti Nambah Nasi Terus Pengenaan pajak ini bukan hanya sebagai upaya mengontrol konsumsi rokok elektrik, tetapi juga sebagai langkah proaktif mendukung pelayanan publik yang lebih baik di seluruh daerah. Dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dalam jangka panjang, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari bahan yang terkandung dalam rokok elektrik. Baca Juga: Kata Amin Dipolitisi, Fahri Hamzah: Jangan Dipakai Main-Main, Nanti Kualat Keputusan ini juga mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak, mengingat rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014, sementara rokok elektrik belum mengalami hal serupa sejak diberlakukannya cukai rokok pada tahun 2018. Pengenaan pajak rokok elektrik dianggap sebagai langkah pemberian masa transisi yang cukup sesuai dengan konsep piggyback taxes yang diterapkan sejak tahun 2014. Baca Juga: Hidayah Mualaf Datang, Berondong Satset Sebulan Kenalan, Sunat, Masuk Islam Nikahi Wanita Usia 41 Tahun Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencapai kontrol yang lebih baik terhadap konsumsi rokok elektrik sambil memberikan kontribusi signifikan bagi sektor kesehatan masyarakat.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi