Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat

16 March 2024, 13:42

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024.Sidang pendahuluan itu diketahui digelar secara tertutup. Padahal sebelumnya, sidang MKMK terkait etik Hakim MK digelar secara terbuka.Selain itu, Hakim MK Anwar Usman dan Arief Hidayat yang dijadwalkan mengikuti sidang tersebut ternyata absen. Apa alasan keduanya? Walhasil, sidang MKMK kemarin hanya digelar untuk Hakim MK Saldi Isra.Berikut sederet fakta terkait sidang dugaan pelanggaran etik Hakim MK seperti dihimpun dari Tempo.Sidang tertutupKetua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK digelar secara tertutup. “Soal sidang mengapa tertutup karena PMK-nya (Peraturan MK) mengatur begitu. Lihat Pasal 26 ayat (1) dan juga Pasal 28 ayat (1),” ujar Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.Palguna menyebutkan bahwa sebelumnya, pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka. Namun, menurut Palguna, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan sidang pendahuluan digelar secara tertutup.“Dulu saat MKMK Ad Hoc Prof Jimly menjadikannya terbuka, beliau punya alasan tersendiri yang sebaiknya ditanyakan kepada beliau,” imbuhnya.Meski demikian, Palguna menilai, yang dilakukan Jimly saat itu mempunyai maksud yang baik. “Saya sesungguhnya ya lebih senang terbuka karena jadi tidak ada beban,” lanjut Palguna.Palguna menyebutkan, dirinya bersikap konservatif dalam menjalankan aturan di Pasal 26 ayat (1) PMK 1 Tahun 2023 tersebut.“Tapi kan hukum acaranya belum berubah, masih dikatakan tertutup. Barangkali Anda menganggap saya konservatif, tak masalah,” ujar Palguna.Palguna menyatakan keinginannya agar sidang etik untuk para pelapor dilakukan secara terbuka, namun hingga saat ini, aturan yang berlaku masih mengikuti PMK yang masih dalam proses penyempurnaan, yang menetapkan sidang pendahuluan MKMK secara tertutup.Anwar Usman dan Arief Hidayat absenAnwar Usman dan Arief Hidayat absen dari sidang MKMK yang dilaksanakan pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024. Palguna menuturkan, Usman tak hadir karena sakit dan Arief berhalangan hadir karena mendapat tugas ke luar negeri.“Iya beliau tidak datang karena menurut keterangan dari MK beliau sakit. Sejak kemarin tidak masuk,” ungkap Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.Iklan

Oleh karena itu, lanjut Palguna, sidang MKMK terhadap keduanya harus dijadwalkan ulang.“Kami beri kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) pada 18 Maret (Senin) sore. Kalau tidak juga beliau hadir, kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya,” imbuh Palguna.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi