Jember (beritajatim.com) – Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah melakukan pendampingan hukum (litigasi) untuk masyarakat miskin. Mayoritas perkara terkait persoalan keluarga dan narkoba.
Forum ini terdiri atas enam organisasi bantuan hukum dan bekerja melakukan litigasi gratis terhadap 800 perkara untuk masyarakat miskin pada 2022-2024. Pembiayaan litigasi ini berasal dari Kementerian Hukum RI dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember.
“Perkara yang paling banyak adalah kasus sengketa keluarga. Posisi teratas ditempati perkara perceraian. Sumber persoalannya banyak sekali berkaitan dengan ekonomi,” kata Jani Takarianto, Koordinator Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, usai beranjang sana ke Pendapa Wahyawibawagraha untuk bertemu Bupati Hendy Siswanto, Sabtu (1/2/2025).
Perkara kedua terbanyak adalah perceraian karena perselingkuhan. “Perselingkuhan itu mendominasi tidak hanya kepada masyarakat umum, tapi juga banyak sekali aparatur sipil negara. Mungkin katena seneng jalaran suko kulino, sering ketemu dan sebagainya sehingga akhirnya menimbulkan keretakan rumah tangga,” kata Jani.
Perceraian tersebur berdampak lebih luas terhadap kehidupan sosial. Anak yang tumbuh di keluarga yang bercerai ini, menurut Jani, sering bingung karena tidak mendapatkan bimbingan penuh dari orang tua. “Maka timbul persoalan-persoalan yang kita hadapi seperti miras, narkoba, bullying dan sebagainya,” katanya.
Selain perceraian, kasus pidana terbanyak pada kalangan warga miskin yang dilitigasi adalah penyalahgunaan narkoba. “Saya melihat ini jadi persoalan sosial yang harus diantisipasi bersama. Kebanyakan mereka itu tidak tahu. Mau coba-coba, lalu ada ketergantungan,” kata Jani.
Ketidaktahuan informasi dan pengetahuan soal narkoba di kalangan masyarakat bawah, menurut Jani, sangat berbahaya. “Karena ketidaktahuan itu merupakan pangsa pasar tersendiri oleh mereka yang memang menjalankan bisnis haram tersebut,” katanya.
Warga miskin yang didampingi Jani dan kawan-kawan adalah pemakai narkoba, bukan pengedar. Mereka tersangkut kasus narkoba karena pergaulan. Sebagian diselesaikan dengan cara restorative justice dengan rehabilitasi. “Kalau pengedar tidak bisa (menggunakan restorative justice),” kata Jani.
Jani berterima kasih kepada Bupati Hendy Siswanto yang selama ini mendukung upaya litigasi terhadap masyarakat miskin. Ini juga berdampak positif terhadap organisasi bantuan hukum yang melakukan litigasi.
“Dari enam organisasi bantuan yang ada ini, lima organisasi bantuan hukum terakreditasi A. Artinya capaian maksimal ini bukan menjadi satu kebanggaan semata, tapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” kata Jani. [wir]
