Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada rentang waktu Januari-Juni 2024 telah menerima beberapa berkas perkara penanganan hukum judi online.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, sejauh ini kasus pelimpahan pidana Pasal 303 tentang Perjudian itu masih skala kecil. Tersangkanya, sebagian besar hanya penombok.

“Penanganan judi yang dilimpahkan ke Kejari ini sebagian besar karena kebutuhan iseng. Karena nominal yang ditangani ini kecil,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Andi mengungkapkan, untuk penanganan kasus perjudian, sebagian besar masih nominal kecil. Untuk kasus yang memiliki barang bukti dengan nominal besar belum pernah ada.

“Paling untuk judi online top up Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Limpahan kasus dari Polres Bojonegoro ini hanya penombok. Belum pernah dengan tersangka pengecer atau salesnya,” terangnya.

Kasus judi online, lanjut Andi Ermawan, jika tersangka ini seorang pengecer bisa masuk ke UU ITE. “Kalau sudah tingkatan besar bisa menggunakan UU ITE, sehingga penuntutan pidananya lebih maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelimpahan kasus judi online yang diterima Kejari Bojonegoro periode Januari-Juni 2024 ini yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 5 perkarandari 21 perkara yang diterima.

Sedangkan, yang masih proses penuntutan ada 1 perkara. Kemudian masih dalam proses persidangan dan belum masih tuntutan sebanyak 6 perkara. Kasus yang baru dilimpah ke PN Bojonegoro ada 2 perkara. Untuk berkas P21 sebanyak 3 perkara dan SPDP 4 perkara.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah kasus judi online yang ditangani atau sudah terbit laporan polisi (LP) ada sebanyak 148 kasus. “Dan masih ada beberapa yang masih proses,” ungkapnya. [lus/suf]