Gresik (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menenmbak kedua kaki Abdillah Faruq Shidiq (30), pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pria yang merupakan warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik Kota, hanya bisa terpincang-pincang saat digiring oleh petugas. Tersangka yang menyebabkan korban Ratna Agustini (48) meninggal ini terpaksa ditembak kedua kakinya.
Jambret jalanan tersebut ditembak petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Kini tersangka mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan.
Dari pengakuannya, tersangka memang spesialis ibu-ibu yang mengendarai motor sendiri di malam hari. Bersama rekannya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku menggasak dompet maupun perhiasaan yang diincar.
“Saya sengaja menyenggol motor korban sewaktu kejar-kejaran. Motornya menabrak trotoar jalan,” ujar Abdillah Faruq Shidiq, Selasa (7/11/2023).
BACA JUGA: Polisi Gresik Ringkus Penjambret yang Sebabkan Korban Meninggal
Dengan wajah tanpa penyesalan, tersangka mengaku uang hasil dari menjambret digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Warga asal Kelurahan Kroman itu juga bekerja sebagai juru parkir.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka sejak awal sudah memantau korban keluar dari sebuah mesin ATM Jalan Dr Soetomo untuk mengambil uang. “Tersangka mengambil dompet korban yang saat itu berada di dasbord depan. Tersangka langsung tancap gas kabur,” katanya.
Tidak berhenti di situ, korban masih berusaha mengejar tersangka. Saat aksi kejar-kajaran belangsung, tersangka sengaja menyenggol korban hingga menyebabkan motor korban menabran trotoar. “Akibatnya korban kecelakaan dan meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kejar Jambret, Wanita Gresik Kecelakaan, Meninggal di RS
Usai mengambil uang korban senilai Rp 1,4 juta, lanjut Adhitya Panji Anom, dompet korban dibuang ke selokan di Jalan Panglima Sudirman Gresik. “Pelaku kabur 1×24 jam. Pelarian Faruq berhasil dihentikan anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik,” paparnya.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti hasil rekaman CCTV, identitas tersangka berhasil dikantongi.
“Anggota bergerak cepat menangkap tersangka di depan toko modern Jl Jaksa Agung Gresik. Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Adhitya. [dny/suf]