Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Satu Pejabat Eselon II di Ponorogo Terancam Nonjob, Diduga Langgar Aturan ASN

Satu Pejabat Eselon II di Ponorogo Terancam Nonjob, Diduga Langgar Aturan ASN

Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

“Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono, Senin (17/02/2025).

Agus Pram julukannya menjelaskan bahwa jatuhnya sanksi nonjob kepada salah satu pejabat eselon II itu, bukan asal-asalan. Menurutnya, sanksi yang diberikan ini, sudah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pada prinsipnya dikerjakan dengan baik. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Pemeriksaan dilakukan dengan baik dan benar oleh tim yang terdiri dari kami, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM,” katanya.

Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari ke depan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

“Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya.

Agus kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut, diambil karena adanya pelanggaran aturan ASN yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, Sekda enggan menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran atau alasan sanksi yang diberikan oleh salah satu pejabat eselon II tersebut. “Ya ada hal-hal yang tidak benar yang beliau lakukan,” tutupnya. (end/kun)

Merangkum Semua Peristiwa