Jember (beritajatim.com) – Satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala keluarga sudah masuk penjara lebih dulu.
Keterlibatan satu keluarga ini terungkap setelah polisi menangkap AD, seorang pelajar, di Kecamatan Kalisat, pada 30 September 2025. AD ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu untuk seorang teman. Dari tangannya, polisi menyita 1,58 gram sabu-sabu.
“Kemudian kami mengembangkan kasus itu. Ternyata sabu itu didapatkan dari ibunya,” kata Kepala Satuan Reserser Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Naufal Muttaqin, Jumat (10/10/2025).
Sang ibu berinisial H ini ditangkap di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, pada hari yang sama. Di sana polisi menyita 173,7 gram sabu-sabu.
“Tersangka H ini adalah istri M, yang berhasil kami amankan pada April 2025 dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jember,” kata Naufal.
H mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut, masing-masing 1 gram dan 0,2 gram. Barang haram itu diperoleh H dari bernama Abang yang dikirimkan melalui ekspedisi. “Kami masih dalam dan lakukan pemetaan agar terungkap lebih luas lagi jaringannya,” kat Naufal.
Selama proses pemeriksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mendampingi AD. “Kami lakukan pemeriksaan cepat karena tersangka berusia di bawah 18 tahun,” kata Naufal. [wir]
