Ponorogo (Beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, petugas berhasil menyita sebanyak 38.572 butir pil Dobel L dari tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Ketiganya masing-masing berinisial DN dan PT dari Desa Wates, Kecamatan Slahung, serta SG dari Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 38.572 butir pil Dobel L,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid, Selasa (14/01/2025).
Iptu Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil haram ini di wilayah Kecamatan Slahung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Awalnya, kami berhasil menangkap satu tersangka. Dari hasil pengembangan, akhirnya total ada tiga tersangka yang diamankan,” jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut diduga kuat sebagai pengedar pil Dobel L. Selain menyita puluhan ribu pil, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 juta, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ketiga tersangka ini jelas merupakan pengedar. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Iptu Mustofa.(end/ted)
