Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu bulan.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat pelaku pencurian dan satu penadah. Pelaku pencurian masing-masing berinisial KH (30) dan A (40), warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung; RH (42), warga Kapas Sari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; serta SH (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. Sementara itu, satu tersangka penadah berinisial BS (48), warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyebutkan bahwa para tersangka pencurian yang diamankan bukan berasal dari satu komplotan, namun terkoneksi dengan satu penadah.
“Mereka sudah melancarkan aksinya di 18 lokasi. Seluruhnya di wilayah Kabupaten Lamongan,” kata Rizky dalam rilis ungkap kasus, Jumat (24/1/2025).
Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor. Selanjutnya, Polres Lamongan membentuk tim khusus untuk menangani kasus curanmor.
“Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang melakukan aksinya di 18 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T yang sudah dimodifikasi.
“Motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga 2 juta rupiah per unit sepeda motor,” tambah Rizky.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian, satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, kunci Y, dan kunci T yang sudah dimodifikasi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Rizky.
Rizky menegaskan, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana curanmor yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat Kabupaten Lamongan yang proaktif memberikan informasi kepada Polres Lamongan, sehingga perkara curanmor dapat terungkap,” kata Rizky. [fak/beq]
