Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Produsen Miras Palsu dan Pelaku Pengeroyokan

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Produsen Miras Palsu dan Pelaku Pengeroyokan

Kediri (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, pada Jumat (29/8/2025).

Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di salah satu kafe kawasan Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. “Hari ini kami berhasil mengungkap tiga kasus, yaitu dugaan keracunan miras, produksi miras ilegal, dan pengeroyokan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam RS Muhammadiyah, Labfor, serta Balai POM Kediri menunjukkan adanya dugaan intoksikasi alkohol pada korban. “Kelebihan konsumsi miras diduga menyebabkan kerusakan organ hingga mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Kasus kedua terkait produksi miras impor palsu yang diedarkan di wilayah Kediri. Polisi menemukan pelaku memproduksi beberapa merek miras impor yang tidak memenuhi standar. “Miras palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal,” tegas AKP Cipto.

Selain itu, Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Banyakan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak berhadapan dengan hukum.“Selanjutnya, para tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, menindak tegas pelaku tindak kriminal, serta melindungi masyarakat dari ancaman miras ilegal dan aksi premanisme. [nm/kun]