Satpol PP Surabaya Segel 8 Proyek di Surabaya Barat, Diduga Tak Berizin

Satpol PP Surabaya Segel 8 Proyek di Surabaya Barat, Diduga Tak Berizin

Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyegel delapan proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Surabaya Barat. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG,” kata Agnis, Selasa (18/2/2025).

Agnis menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan secara humanis. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan terkait pelanggaran yang terjadi.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik pembangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke proses penyegelan,” jelasnya.

Menurut Agnis, bangunan yang disegel masih dalam tahap pembangunan. Saat petugas melakukan penertiban, masih terdapat aktivitas dari para pekerja di lokasi.

“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan, sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja, sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ungkap Agnis.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker pelanggaran dari Satpol PP dan DPRKPP, pemasangan ‘pol pp line’, serta keterangan segel di lokasi bangunan.

Lebih lanjut, Agnis menekankan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP untuk menindak bangunan yang tak memiliki izin IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan, penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. [ram/beq]