Satpol PP Surabaya Bongkar Belasan Lapak PKL dan Amankan Sebuah Becak

Satpol PP Surabaya Bongkar Belasan Lapak PKL dan Amankan Sebuah Becak

Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya bongkar belasan lapak pedagang paki lima (PKL) di empat kecamatan, mulai Kecamatan Simokerto, Genteng, Tegalsari, dan Bubutan, Rabu (15/1).

Penertiban PKL ini dilakukan menyasar 13 lapak liar di atas pedestrian dan saluran, mulai di Jalan Kenjeran, Jalan Kapasari, dan juga Jalan Ngaglik.

Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan lantaran mengganggu pengguna jalan dengan menyebabkan kemacetan. Dan sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberikan peringatan lewat sosialisasi aturan.

“Penertiban ini kita fokuskan pada para PKL yang menyalahi aturan. Kemacetan ini disebabkan oleh parkir pembeli yang tidak teratur. Dan tidak jarang kendaraan mereka diparkir di atas pedestrian, RS. Adi Husada. Sehingga kondisi tersebut memberikan efek kumuh Jalan Kapasari, sampai ruas Jalan Ngaglik,” kata Bagoes, Rabu (15/1/25) hari ini.

Bagoes menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis. Dengan turut mengangkut lapak hingga kursi kayu yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya PKL di atas pedestrian.

Dan selain menertibkan lapak dan kursi kayu milik PKL, Bagoes menyebutkan, petugas juga turut mengangkut satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran.

“Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran, sebagai efek jera kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” jelas Bagoes.

Lebih lanjut, Bagoes menegaskan, pihaknya akan secara masif melakukan penertiban PKL liar yang melanggar arturan, bersama dengan petugas Satpol PP Kota dan Satpol PP yang bertugas di kecamatan wilayah pusat.

“Untuk penertiban gabungan ini akan kami lakukan sebulan dua kali, giat rutin ini sudah terjadwal. Untuk setiap harinya kami mobile memberikan imbauan kepada para PKL agar tertib berjualan, silahkan berjualan tetapi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rma/ted)