Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menutup total belasan warung kopi di wilayah Kecamatan Siman. Penertiban ini dilakukan karena warung-warung tersebut disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Langkah tegas itu nantinya berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2025. Penutupan warung yang menjadi lokasi prostitusi terselubung itu, juga mendapat restu dari Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno. Korps penegak perda itu, juga mendapatkan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Siman dan masyarakat setempat.
“Kami tak bisa lagi diam. Ini sudah meresahkan. Atas restu Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, serta dukungan Forkopimcam Siman, kami ambil tindakan tegas,” kata Kasatpol PP Eko Suprapto, ditulis Sabtu (3/5/2025).
Selama ini, kawasan tersebut sudah menjadi rahasia umum, menjadi aktivitas prostitusi yang dibungkus sebagai warung kopi. Lelaki hidung belang keluar masuk setiap hari. Namun kini, titik-titik itu resmi ditutup. Eko berharap perempuan penjaga warung kopi itu, kembali ke daerahnya masing-masing. “Kami sudah beri peringatan keras, jangan coba-coba pindah lokasi dan tetap praktik di Ponorogo,” tegas Eko.
Satpol PP memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan terus berlanjut. Tak hanya di Siman, warung-warung serupa di kecamatan lain pun akan segera ditertibkan jika terbukti melanggar.
“Kami mulai dari Siman. Silakan masyarakat lapor jika ada praktik serupa di lingkungan lain. Penegakan aturan ini demi ketertiban umum dan keselamatan warga,” kata Eko.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Satpol PP Ponorogo bukan lagi simbol tanpa daya. Dengan koordinasi lintas lembaga dan dukungan penuh pemerintah daerah, aparat kini bergerak cepat melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mengancam kesehatan dan moral publik. (end/kun)
