Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko Ultra Pandaan Lagi, Ratusan Botol Miras Disita

Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko Ultra Pandaan Lagi, Ratusan Botol Miras Disita

Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya penertiban minuman keras (miras) di Kabupaten Pasuruan kembali dilakukan oleh Satpol PP. Kali ini, penggerebekan menyasar Toko Ultra di kawasan Terminal Pandaan yang diketahui masih nekat menjual miras.

Padahal sehari sebelumnya, toko yang sama sudah disegel dan ribuan botol miras berbagai merek disita. Namun, pemilik toko justru kembali memajang miras di etalase.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. “Kami tetap memantau kondisi lapangan, dan ternyata benar toko tersebut masih berjualan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan 147 botol miras dari etalase toko. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari kelas rendah hingga premium.

Rido menyebut tindakan pemilik Toko Ultra tergolong membandel karena sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009. “Ini sudah masuk kategori bandel, karena sehari sebelumnya sudah ditindak tapi masih berjualan lagi,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Satpol PP memastikan operasi razia akan terus dilakukan. Penindakan ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” imbuh Rido. Ia menekankan bahaya konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu tindak pidana dan masalah sosial.

Sehari sebelumnya, petugas berhasil menyita 1.683 botol miras dari toko yang sama. Fakta bahwa sehari kemudian masih ditemukan puluhan botol kembali dipajang menunjukkan sikap pemilik toko yang tidak jera.

“Setelah ini, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dibawa ke pengadilan,” jelas Rido. Proses hukum akan ditempuh untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perda.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan laporan. “Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di wilayah Pasuruan,” pungkas Rido. (ada/but)