Satpol PP Pamekasan Sikat Rombong Terlantar, PKL Diimbau Lebih Tertib

Satpol PP Pamekasan Sikat Rombong Terlantar, PKL Diimbau Lebih Tertib

Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan, kembali mengingatkan masyarakat khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat, agar selalu tertib dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno disela penertiban sejumlah rombong dan alat peraga milik PKL yang dibiarkan di sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan, Rabu (21/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, personil Satpol-PP Pamekasan menertibkan sedikitnya 3 unit rombong serta beberapa alat peraga milik PKL di lokasi setempat, sekaligus dibawa ke Kantor Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, guna dilakukan pendataan.

“Langkah (penertiban) ini sengaja kita lakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera, sekaligus mendorong para pedagang agar lebih tertib dan selalu memperhatikan aturan yang ada,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.

Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab, termasuk melaksanakan amanah perda maupun regulasi yang ditetapkan. “penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL,” ungkapnya.

“Artinya penertiban ini kita laksanakan sebagai bentuk penegakan perda, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota di Pamekasan, sesuai dengan imbauan dari bapak bupati Pamekasan yang fokus pada tata kelola kota,” pungkasnya.

Karena itu, pihaknya kembali mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat khususnya para PKL agar selalu tertib dan mematuhi regulasi yang ditetapkan. “Mari bersama-sama untuk selalu menjaga keasrian kota dengan tetap tertib dan melakukan aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. [pin/kun]