Satpol-PP Pamekasan Kembali Ingatkan PKL Tidak Buka Lapak di Area Terlarang

Satpol-PP Pamekasan Kembali Ingatkan PKL Tidak Buka Lapak di Area Terlarang

Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, kembali mengimbau sekaligus mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak membuka lapak di area terlarang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Pamekasan, sebagai kabupaten tertib dan tertata khususnya pasca dilakukan penertiban PKL beberapa waktu lalu. Sekalipun sejumlah PKL terkesan abai dan tidak mengindahkan teguran aparat penegak peraturan daerah (perda).

“Dalam beberapa hari terakhir, kami kembali mengingatkan sekaligus memberikan teguran kepada para PKL, khususnya yang kembali membuka lapak di sepanjang Jl Kabupaten dan Jl Dipenegoro, agar tidak membuka lapak di area terlarang,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (22/9/2025).

Tidak hanya itu, teguran tersebut juga disertai surat tertulis agar para PKL yang menempati lokasi terlarang tidak kembali membuka lapak, dan diarahkan untuk membuka lapak di lokasi yang ditentukan. “Teguran dan surat peringatan atau SP 1 sudah kita berikan kepada PKL,” ungkapnya.

“Terlebih sebelum memberikan teguran maupun SP 1, kita juga sudah memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku, termasuk himbauan maupun sosialisasi kepada para PKL yang membuka lapak di area terlarang,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PKL agar tidak menempati area terlarang sesuai Perbup Nomor 101 Tahun 2022. “Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama, sehingga Pamekasan elok dipandang,” pungkasnya. [pin/ian]