Satpol PP Lumajang Sita 7.034 Bungkus Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Satpol PP Lumajang Sita 7.034 Bungkus Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Lumajang (beritajatim.com) – Temuan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, total ada 7.034 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang berhasil diamankan Satpol PP Lumajang.

Diketahui, setiap bungkus rokok tanpa cukai yang diamankan mayoritas berisi 20 batang.

Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyebutkan bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai Probolinggo. Operasi itu rutin dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sejak awal Januari hingga akhir Agustus 2025.

“Total ada 7.034 bungkus yang diamankan sampai akhir Agustus, jadi untuk operasi di bulan September memang tidak dilakukan,” terang Hindam, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di masyarakat sangat merugikan negara. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana hasil cukai tidak hanya digunakan untuk penegakan hukum, namun juga bagi bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani tembakau.

“Nah, jika rokok ilegal ini dibiarkan, penerimaan DBHCHT akan berkurang. Padahal dana ini juga digunakan untuk pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan semua pihak,” tambah Hindam.

Upaya sosialisasi juga rutin dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lumajang.

Lebih lanjut, Hindam menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal cukup mudah dikenali, di antaranya tidak menggunakan pita cukai, menggunakan cukai palsu atau bekas, harga jauh lebih murah dari rokok resmi, kemasan tidak sesuai standar kesehatan, serta tidak mencantumkan label produsen atau distributor. [has/ian]