Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan PC hingga Tablet, Ditinggal Warga Usai Tenggat Pengembalian Berakhir

Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan PC hingga Tablet, Ditinggal Warga Usai Tenggat Pengembalian Berakhir

Kediri (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Kediri masih menemukan sejumlah barang yang ditinggalkan begitu saja di halaman kantor mereka, meski tenggat pengembalian barang jarahan telah berakhir pada Sabtu (6/9/2025). Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada warga yang memilih menyerahkan barang secara anonim setelah adanya pengumuman resmi dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembalikan barang hasil jarahan di beberapa titik, salah satunya di Mako Satpol PP yang berlokasi di Jl. Totok Kerot, Menang, Kecamatan Pagu.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menyampaikan bahwa hingga Senin (8/9/2025) pagi pihaknya kembali mendapati tiga jenis barang di halaman depan kantor. Barang tersebut diduga kuat merupakan hasil jarahan yang ditinggalkan tanpa identitas.

“Sampai pagi tadi kami masih menemukan barang yang ditinggal begitu saja di depan Makasadpol. Masih ada barangnya yang ditinggal yang kami temukan tadi, PC kemudian tablet sama beberapa kabel yang sudah ditamankan di Mako Satpol,” jelas Kaleb.

Ia menambahkan, barang-barang tersebut untuk sementara waktu diamankan di Mako Satpol PP. Apabila nantinya dibutuhkan dalam proses hukum, pihaknya siap menyerahkannya kepada kepolisian sebagai barang bukti.

“Misalnya ada yang tertangkap, yang diamankan oleh para penegak hukum dan ternyata barang itu harus menjadi barang bukti ya, kita menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti. Yang diserahkan setelah batas waktu yang sudah dijadwalkan tadi,” imbuhnya.

Meski masih ada temuan barang yang dikembalikan secara anonim, Kaleb mengapresiasi banyak warga yang sudah mengembalikan barang secara langsung. Bahkan, sejumlah barang pribadi yang ikut dijarah juga sudah dikembalikan.

“Prinsipnya, siapa pun yang sudah melewati batas waktu, risikonya ditanggung sendiri apabila ada proses hukum. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkas Kaleb. [nm/suf]