Gresik (beritajatim.com)– Dinas Satpol PP Gresik kembali menertibkan juru parkir liar, dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan. Ada jalan yang ditertibkan petugas penegak peraturan daerah tersebut. Yakni Jalan Usman Sadar dan Jalan Gubernur Suryo.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH.Sinaga mengatakan, penertiban jukir liar dan PKL berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
“Sasaran dalam kegiatan ini antara lain yaitu jukir liar yang menjadi penyebab kemacetan, serta pedagang yang memakai fasilitas umum (fasum) berjualan di trotoar jalan,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Ia menjelaskan kegiatan penertiban ini dimulai dari para jukir liar serta pedagang yang memakai fasum dan menjadi biang kemacetan bagi pengguna jalan umum, lantaran banyak pembeli yang parkir liar ditepi jalan.
“Kami juga menertibkan mobil angkutan, atau bongkar muat barang dagangan lantaran juga menggunakan area jalan raya untuk kegiatan perdagangan,” paparnya.
Masih menurut AH.Sinaga, anggotanya yang bertugas di lapangan juga menertibkan kios bandel yang memperlebar lahan berdagang hingga ke area trotoar dan mengganggu pengguna jalan.
Usai ditertibkan lanjut dia, anggotanya bergerak melakukan penjagaan serta berkeliling untuk memastikan wilayahnya steril, dan aman dari pelanggaran.
“Kegiatan ini berlangsung karena banyak aduan masyarakat terkait jukir liar serta PKL pedagang yang membandel tetap beraktivitas di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gubernur Suryo Pasar Kota Gresik,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, Dinas Satpol PP juga melibatkan petugas Garnisun, Polisi Militer, Kodim 0817, dan Polres Gresik. [dny/aje]
