Gresik (beritajatim.com) — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menertibkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Sebanyak sepuluh warkop yang kerap menjadi lokasi kongkow para ASN disasar petugas Satpol PP dalam razia yang digelar Selasa (20/5/2025). Beberapa warkop tersebut di antaranya AGP, Warkop Ambon, Warkop Recas, You Dewi, Pojok Bunder Asri, Soja, Rindang Jati, Pule ABR, Warkop Embeth, serta sejumlah warkop di sekitar Jalan Arief Rahman Hakim Gresik.
Razia ini dilakukan secara terpadu bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan Ketua Komisi I DPRD Gresik. Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH Sinaga menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan agar para ASN menaati ketentuan yang berlaku.
“Mereka yang terjaring razia langsung didata, kemudian diserahkan kepada instansinya masing-masing agar diberi teguran secara tertulis,” katanya.
Sebanyak 17 ASN tercatat terjaring razia. Rinciannya, tujuh pegawai berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), tiga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua ASN Dinas Kesehatan (Dinkes), dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik), serta tiga guru dari SMAN 1 Gresik.
AH Sinaga juga menegaskan bahwa razia serupa akan dilakukan secara berkala sebagai upaya pembinaan dan penegakan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan. “Nantinya razia seperti ini dilakukan secara kontinyu supaya para ASN tidak seenaknya meluangkan waktunya hanya minum kopi dan kongkow-kongkow,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gresik agar lebih disiplin dan memanfaatkan waktu kerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. [dny/suf]
