Gresik (beritajatim.com) – Dinas Satpol PP Gresik terus mengintensifkan patroli penertiban sejumlah cafe remang-remang di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun. Dalam penertiban itu, selain menyita 8 botol minuman keras (miras). Petugas penegak perda itu juga mengamankan pasangan bukan suami istri (pasutri).
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga membenarkan anggotanya saat penertiban mengamankan bukan suami istri di dalam kamar Cafe Yellow.
“Pasutri yang kami amankan itu atas nama Rani Yuli Purwanti asal Nganjuk, dan Muhammad Nizar Zulmi asal Duduksampeyan Gresik. Kedua orang ini kami minta identitasnya ternyata bukan suami istri,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Ia menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda nomor 07 tahun 2022 tentang Larangan Perbuatan Cabul tidak diperkenankan cafe atau warung menyediakan tempat asusila.
“Dari dua perda itu sudah dijelaskan kedua bukan pasutri itu telah melanggar perda karena identitasnya berbeda,” imbuhnya.
Selain mengamankan bukan pasutri di dalam kamar cafe lanjut Sinaga, anggotanya di lapangan juga menyita 8 botol miras yang dijual bebas.
“Pemiliknya sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Apabila di kemudian hari masih membandel memperjualbelikan miras lagi. Warungnya terpaksa kami segel,” ungkapnya.
Penertiban warung dan cafe itu menyasar beberapa tempat. Ada 7 yang dirazia diantaranya Cafe Yellow, Kedai mawar, Bee caffe. Cafe tanpa nama, Cafe Armada, dan Cafe anggrek. Semuanya berlokasi di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Gresik. [dny/ian]
