Satpol PP Bondowoso Tegur Tiga Minimarket Langgar Jam Operasional

Satpol PP Bondowoso Tegur Tiga Minimarket Langgar Jam Operasional

Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menegur tiga minimarket yang kedapatan melanggar aturan jam operasional pada Kamis (30/1/2025). Minimarket tersebut buka sebelum waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Ketiga minimarket yang ditegur adalah Alfamart di Jalan Piere Tendean (depan RSUD), Indomaret di Jalan Letjen Panjaitan, dan Alfamart di Kecamatan Tegalampel. Mereka beroperasi sebelum pukul 08.00 WIB, sementara aturan yang berlaku mengizinkan operasional mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.

“Kami sudah memberikan teguran agar mereka menaati aturan. Ini penting untuk memberikan peluang usaha kepada toko-toko kecil agar tetap bisa bersaing,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Ahmad Hambri kepada beritajatim.com, Kamis (30/1/2025).

Giat monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan sejak pukul 06.00 WIB di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Tegalampel. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari enam anggota Satpol PP, termasuk Ahmad Hambri, Totok Soemarno, Vara Tedy S., Roman, Wahyu Rizki, dan Rahman Wahyudi.

Hambri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minimarket modern mematuhi regulasi daerah. Jika pelanggaran berulang, Satpol PP tidak segan mengambil langkah lebih tegas.

“Kami berharap semua pengusaha minimarket patuh pada aturan. Jika masih ada yang membandel, tentu ada sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. [awi/beq]