Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban kembali melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Dari operasi yang digelar beberapa hari terakhir, sebanyak 65 kendaraan berhasil diamankan lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mayoritas pelanggaran tersebut didominasi oleh penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Tuban. Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Dari 65 kendaraan bermotor, mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong saat tengah malam,” ujar Wakapolres Tuban, Senin (8/9/2025).
Penindakan ini dilakukan melalui patroli skala besar serta operasi mandiri sejak 1 hingga 7 September 2025. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center 110.
“Selain itu juga adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 yang mengeluhkan adanya konvoi knalpot brong, sehingga masyarakat terganggu,” imbuhnya.
Kendaraan yang terjaring razia dikenakan tilang dan akan diamankan di Polres Tuban selama dua bulan. Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya diwajibkan melengkapi kelengkapan sesuai standar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak ragu untuk melapor apabila terjadi gangguan di lingkungan sekitar.
“Memang yang diamankan ini khawatirnya digunakan untuk melakukan aksi balap liar dan juga terindikasi adanya rencana tawuran antar kelompok pemuda, sehingga kami mengimbau bijaklah berkendara. Kami selalu siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” pungkasnya. [dya/suf]
